Antv –Pemkot Jakarta Pusat mengizinkan delman beroperasi hanya di kawasan Monumen Nasional (Monas). Menurut Plt Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin, delman hanya diperbolehkan beroperasi pada Sabtu dan Minggu selama delapan jam.
“Delman diatur di seputar Monas, Jalan Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar,” kata Iqbal kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin 9 Januari 2023.
Pemkot juga akan mengecek kelayakan delman untuk publik dari segi kesehatan dan keamanan sehingga nanti layak digunakan oleh warga.
“Ketentuan mereka operasi delapan jam, kapasitas angkut orang ada empat orang dan ini jadi satu bagian dari pengawasan petugas di lapangan jangan sampai beban kuda terlalu berat, kesehatan akan terganggu, juga kualitasnya delman akan berpengaruh,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Viva.co.id, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang delman untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Plt Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menuturkan, pihaknya akan membentuk gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut.
Iqbal menjelaskan, keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
“SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis, 5 Januari 2023.
Iqbal menuturkan, untuk tahap awal, pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman maupun asosiasi kusir delman.
“Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, selain kawasan Monas, kawasan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) akan dibuat menjadi kawasan bebas delman. Untuk diketahui, pada tahun 2009 saat pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, Pemprov DKI melakukan relokasi tempat operasi delman dari Monas ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Pemprov DKI Jakarta melarang delman operasi di Monas lantaran kerap membuat kotor dan menimbulkan bau yang tidak sedap.