Antv – Jajanan Chiki Ngebul, makanan ringan bernitrogen kembali memakan korban, kali ini menimpa naka berusia 4 tahun di Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang mengalami kebocoan di lambungnya.
Lambung, Afnan, bocah berusia 4 tahun itu, berlubang dan terpaksa mendapatkan jahitan di perut hingga 15 centimeter di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Jamaludin (30), orang tua Afnan, mengungkapkan, peristiwa yang dialami anaknya itu terjadi satu pekan lalu usai dia dan anaknya mendatangi pasar malam.
Di pasar malam itu, anaknya membeli semangkuk Chiki Ngebul seharga Rp10 ribu.
Setelah mengonsumsi chiki berisi cairan nitrogen tersebut, sang anak tiba-tiba menjerit histeris dan perutnya mengeras.
“Langsung saya bawa ke klinik dan RS terdekat tidak bisa. Lalu ke RS Haji Jakarta. Hasil rontgen, perutnya berisi angin semua,” ujar Jamaludin, Minggu (8/1/2023).
Jamaludin menambahkan, malam itu sejatinya bukan hanya anaknya yang mengonsumsi Chiki Ngebul namun banyak anak-anak lainnya juga ikut memakan jajanan itu.
Setelah difoto rontgen, lanjut Jamaludin, hasilnya kata dokter, lambung anaknya mengalami kebocoran setelah konsumsi Chiki Ngebul.
“Kondisi lambung dan lain-lain, sekarang sudah bagus. Jahitan di perut juga sudah bagus. Alhamdulilah,” ucapnya.
Jamaludin berharap kepada orang tua yang lain lebih mencermati, menjaga anak-anak, salah satunya dari jajan-jajanan yang tidak tahu bahayanya. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa seperti yang dialami anaknya.
“Ya jangan sampai jajan 10 ribu anak kita sakit. Sampai anak saya mangalami lubang lambung dan jahitan 15 centimeter. Sekarang sudah normal. Biaya umum, pribadi. Seminggu habis sekitar 21 juta,” tandasnya.
Sejatinya pihak Kementerian Kesehatan telah mengelurakan surat edaran terkait bahayanya mengkonsumsi jajanan Chiki ngebul ini.
Surat edaran itu berisi instruksi agar dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit melaporkan temuan kasus keracunan jajanan pangan berasap nitrogen cair atau 'chiki ngebul' di wilayah masing-masing.
Imbauan dan kewaspadaan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) nomor SR.01.07/111/5/67/2023 yang diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan pada Selasa (3/1/2023) lalu.
Instruksi itu menyusul temuan kasus keracunan chiki ngebul yang dialami tujuh murid SDN 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhir November 2022 lalu.
"Kepada Dinkes provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan," demikian kutipan dari SE tersebut.