Dilarang Beroperasi di Monas, Kusir Delman Akan Berunjuk Rasa ke Gubernur

Ilustrasi delman di DKI Jakarta.
Ilustrasi delman di DKI Jakarta. (Foto : Viva)

Antv –Para kusir delman akan berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta. Aksi tersebut terkait larangan delman beroperasi di sekitar Monas dan Bundaran HI oleh Pemkot Jakarta Pusat.

"Kalau memang kita para kusir delman dilarang (beroperasi) di Monas dan HI, maka kita akan geruduk kantor Gubernur DKI Jakarta. Kita temui Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono," kata Koordinator Delman Monas, Nanang kepada wartawan, dikutip Senin, 9 Januari 2023.

Nanang menambahkan ada sekitar 45 kusir delman yang mencari nafkah di sekitar Monas dan Bundaran HI. Mereka keberatan terkait keputusan pemkot Jakarta Pusat yang melarang operasional delman di lokasi tersebut.

"Kami sangat keberatan dan kecewa dengan Pemkot Jakarta Pusat. Kalau mereka melarang delman di Monas, ya sama saja dengan menghilangkan budaya Jakarta," tuturnya.

Seperti ditulis Viva.co.id, larangan operasional delman yang dibuat Pemkot Jakarta Pusat ini merupakan keputusan sepihak. Sebab, para kusir delman yang beroperasi di Monas dan Bundaran HI tak pernah diajak duduk bersama untuk membicarakan larangan tersebut.

Bahkan, mengenai kotoran kuda yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, kata Nanang, harusnya Pemkot Jakarta Pusat bisa membina dan memberikan solusi kepada kusir delman.

"Kalau dari saya sudah mengantisipasi dengan cara kami sediakan pewangi karbol terus ketika dia kencing kami akan siram. Tapi kan, kita hanya sedikit mencegah, tidak bisa menghilangkan bau saja," ungkapnya.

"Makanya, ayolah dari Pemkot sendiri atau siapapun kita siap dibina, tapi tidak siap dibinasakan. Kita selama ini tidak pernah sama sekali diajak duduk bareng atau sosialisasi mengenai larangan itu. Padahal kami mencari nafkah di Monas untuk menafkahi keluarga kami," pungkas Nanang.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat, akan melarang delman untuk beroperasi di kawasan Monumen Nasional (Monas). Pelarangan itu disebut juga sudah ada dalam aturan hukumnya.

Plt Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal menuturkan bahwa pihaknya akan membentuk gugus tugas untuk menjalankan keputusan tersebut. Iqbal menjelaskan, bahwa keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 Tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.

“SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut,” kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis 5 Januari 2023.

Iqbal mengatakan bahwa selain kawasan Monas, kawasan Thamrin dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) akan dibuat menjadi kawasan bebas delman.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga merespons maraknya delman di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat saat hari libur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebutkan pihaknya akan melakukan penindakan apabila menemukan delman yang masih beroperasi di kawasan Bundaran HI.

“Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu,” kata Syafrin kepada wartawan dikutip Selasa 27 Desember 2022.