Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Keraton Yogyakarta, Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan serat kekancingan tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) bagi 20 warga Kampung Sindurejan, Kelurahan Patangpuluhan, Kota Yogyakarta dan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis pagi (5/1/2023).
Penyerahan serat kekancingan dilakukan Penghageng Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, kepada perwakilan 20 keluarga dan kepada Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, di Kantor Kawedanan Panitikismo, Kompleks Pracimosono, Keraton Yogyakarta.
Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi mengatakan, bahwa pemberian serat kekancingan merupakan bentuk implementasi pemanfaatan tanah Kasultanan bagi masyarakat.
“Kami mengeluarkan serat kekancingan tahun 2023 ini setelah menyelesaikan prosesnya dengan pemerintah pusat pun daerah untuk aturan-aturan tentang pemanfaatan tanah SG. Kami berharap agar masyarakat yang menggunakan tanah Kasultanan agar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” kata GKR Mangkubumi, menambahkan.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan, sebelum serat kekancingan dikeluarkan, terlebih dahulu Dispetaru DIY telah melakukan mekanisme pemanfaatan tanah.
Mekanismenya sesuai Pergub No.49/2018 tentang prosedur pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Sesuai marwah, kami verifikasi persyaratan sebelum rekomendasikan ke Kasultanan. Yang berhak untuk menerbitkan (Serat Kekancingan) atau menolak itu kan lembaga dari Kasultanan yakni Kawedanan Datu Dana Suyasa.
“Pemberkasan terkait surat keterangan tanah kalau dari kota yang keluarkan BPN Kota, kalau kabupaten yang keluarkan kalurahan. Dengan adanya surat itu, maka tanah tersebut adalah tanah Kasultanan. Jadi kita harus proses lebih lanjut dan mengajukan kembali rekomendasi kesesuaian tata ruang dan pemanfaatan tanah,” ucap Krido.