Antv – Puluhan orang yang tergabung dalam Pusaka Karuhun Komunitas Budaya Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melakukan aksi debus dalam unjuk rasa yang digelar di Pengadilan Negeri Balebandung.
Mereka menuntut Majelis Hakim tidak berpihak pada sidang kasus penggelapan oleh terdakwa Irfan Suryanagara beserta istrinya di depan Kantor Pengadilan Negeri Balebandung Jumat (6/1/2023).
ini merupakan lanjutan rangkaian unjuk rasa dalam mengawal sidang yang jujur adil dan tidak memihak.
Massa yang hadir dari komunitas budaya Pusaka Karuhun ini bergiliran melakukan orasi menuntut hakim yang memimpin sidang terdakwa mantan ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara agar menjadi penentu kebenaran dan keadilan.
Tak berselang lama dari orasi, perwakilan massa aksi melakukan aksi debus. Seorang pria paruh baya mengeluarkan golok yang tersimpan di celananya.
Setelah itu, dia menguji ketajaman golok dengan memotong ujung rambutnya. Selanjutnya, sang pria menggoreskan golok tersebut ke kulit pipi, tangan. Bahkan salah satu massa lainnya melilitkan kabel berduri ke sekujur tubuhnya.
Sementara itu, massa aksi terlihat berseragam mengenakan pakaian hitam, dan atribut khas Sunda lainnya.
Koordinator Aksi Muhammad Ijudin mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan komunitas budaya Sunda Pusaka Karuhun dengan membawa puluhan pendekar untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Balebandung.
"Aksi ini merupakan unjuk rasa lanjutan untuk mengawal kinerja Hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk bekerja dengan adil dan tidak memihak, tegakan kebenaran," kata Ijudin.
Sementara itu, di dalam ruang Pengadilan Negeri Balebandung menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang menyeret anggota DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty sebagai terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Dwi Sugianto ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua saksi a de charge (meringankan).
Dua saksi meringankan itu yakni Sri Budiharjo Hermawan dan Zaki M. Irfan.
Saksi Zaki menerangkan mengenai pembatalan transaksi jual beli gedung di Kota Bandung, Jawa Barat, sedangkan saksi Budiharjo menerangkan mengenai bantuan urusan perizinan SPBU milik terdakwa Irfan dan korban Stanley Gunawan.
Kepada majelis hakim, saksi Zaki mengakui sebelumnya sempat terjadi kesekapatan jual beli gedung di Kota Bandung dengan terdakwa.
Transaksi jual beli ini dilakukan secara bertahap. Namun, Zaki menerangkan, meski sudah terjadi pengikat jual beli, akan tetapi transaksi terpaksa urung terjadi.
Zaki menjelaskan, pihaknya membatalkan transaksi itu lantaran pelunasan pembayaran gedung terlalu lama dari kesepakatan awal.
Saat itu, Zaki mengaku sudah menerima uang senilai Rp 4,5 miliar. Karena transaksi batal, Zaki pun mengembalikan uang yang telah ia terima melalui Stanley.
“Pak Stanley datang kepada saya menagih uang pengembalian itu atas dasar pak Irfan sudah memberikan kuasa kepada pak Stanley. Surat kuasanya lihat, namun untuk lebih memastikan lagi, saya menghubungi salah satu staf pak Irfan mengenai surat kuasa itu,” ungkap Zaki di muka persidangan.
Setelah mendapat kepastian, Zaki pun membayarkan sejumlah uang yang ia terima itu melalui Stanley.
“Saat itu yang menerima uang pengembalian transaksi jual beli pak Stanley karena pak Irfan sudah memberi kuasa kepada pak Stanley. Pengembalian secara transfer beberapa kali melalui rekening bank dari pak Stanley,” ungkapnya.
“Saya tidak mengetahui apakah pak Stanley menyerahkan uang pengembalian itu kepada pak Irfan atau tidak. Yang jelas, saya sudah mengembalikannya melalui pak Stanley atas dasar surat kuasa tersebut,” ungkap Zaki.
Sidang akan kembali di lanjutkan Senin depan dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi.