MA Vonis Mati Herry Wirawan Terkait Kasus Pencabulan 13 Santriwati

Kuasa hukum Korban Pencabulan Herry Wirawan.
Kuasa hukum Korban Pencabulan Herry Wirawan. (Foto : tvOne/Taufiq Hidayah)

AntvMA telah memutuskan hukuman mati atas upaya kasasi terpidana Herry Wirawan. Kuasa hukum para korban menyambut baik atas putusan tersebut dan menunggu pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

Kuasa hukum para korban Yudi Kurnia mengaku menyambut baik atas putusan MA yang menolak upaya kasasi terpidana Herry Wirawan. Terpidana tetap dijatuhi hukuman putusan mati oleh MA dengan menguatkan Pengadilan Tinggi Bandung.

“Kita menyambut baik putusan Mahkamah Agung, apalagi korban juga sudah mengetahui putusan tersebut,” kata Yudi Kurnia, dilansir dari tvOnenews.com pada Jumat 6 Januari 2023.

Seperti diberitakan Viva.co.id, kata kuasa hukum, atas putusan MA tersebut, rasa keadilan para korban pun dianggap telah terpenuhi. Yudi mengatakan jika masa depan korban telah direnggut oleh pelaku.

“Putusan mati itu dianggap telah memberi rasa keadilan terhadap korban, karena masa depan korban telah direnggut pelaku. Bayangkan dari 13 santri yang jadi korban, 7 korban di antarnya melahirkan anak atas perbuatan pelaku,” tambah Yudi.

Korban dan kuasa hukum kini menunggu informasi eksekusi mati yang akan digelar. Setidaknya, dengan eksekusi mati terpidana bisa mengobati rasa keadilan korban.

“Selanjutnya menunggu kabar dari jaksa atas pelaksanaan eksekusi terpidana, biasanya suka ada pemberitahuan saat jelang eksekusi mati. Dengan eksekusi mati terpidana setidaknya dianggap mengobati rasa keadilan korban,” tutup Yudi.