Terlapor ada 15 orang termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, isteri Henry Surya beserta direktur Indosurya lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan Tersangka lainnya.” ujar Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya.
Alvin Lim menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang sebelumnya menolak permintaan sita aset tambahan senilai 40 Triliun karena aset tersebut bukan atas nama Koperasi Indosurya melainkan atas nama Intifinance dan 25 Subsidiary company lainnya.
Kini sudah kembali melanjutkan penyidikan kasus PT Indosurya Intifinance dan menetapkan 1 orang Tersangka.
"Terlapor ada 15 orang termasuk, Surya Effendy, Natalia Tjandra, isteri Henry Surya beserta direktur Indosurya lainnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan Tersangka lainnya.” ujar Advokat Alvin Lim, selaku Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulisnya.
Alvin Lim menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Barat yang sebelumnya menolak permintaan sita aset tambahan senilai 40 Triliun karena aset tersebut bukan atas nama Koperasi Indosurya melainkan atas nama Intifinance dan 25 Subsidiary company lainnya.
Aset bundel kepailitan itu hanya boleh mengambil aset milik Koperasi, bukan aset hasil kejahatan atau yang berasal dari uang para korban kejahatan.
“Namun, tidak bisa dipungkiri jika ada oknum mafia hukum dalam peradilan di Indonesia, sehingga sebagai jalur alternatif," tambahnya.