Antv –Tersangka Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman penculik bocah Malika (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.
Menurut Zulpan, Iwan dikenakan pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan perihal pasal yang dikenakan pada Iwan berdasar keterangan saksi juga bukti yang didapat penyidik.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," katanya.
Sebelumnya seperti diberitakan Viva.co.id, pria yang dicurigai sebagai penculik bocah berusia enam tahun, berinisial M, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menjual gerobaknya yang biasa dipakai memulung sebelum menculik korban (M).
Hal ini diketahui karena polisi telah menemukan pembeli gerobaknya.
"Jadi, keterangan dari pembeli gerobak, dia membeli dari seorang bernama Herman. Sementara orang tua korban mengenal yang bersangkutan itu mengatasnamakan Yadi. Ini masih kami cocokkan dulu apakah Yadi yang dimaksud orang tua ini adalah Herman tersebut, atau ternyata lain lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.
Untuk diketahui, identitas seorang pria yang dicurigai sebagai penculik bocah berusia enam tahun, berinisial M, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, masih jadi misteri.
Polisi masih menyelidikinya melalui pemeriksaan rekaman kamera CCTV dan menanyai sejumlah warga setempat. Sayangnya, posisi yang jauh membuat gambar kurang jelas.
"Orang tua korban pun itu hanya tahunya, atau kenal, karena sering datang ngopi di kedainya. Ini yang terus kami lakukan, kami masih cari pembanding termasuk CCTV lain yang mungkin menangkap wajah dari terduga pelaku," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2022.
Penyidik menemui beberapa warga yang pernah melihat terduga pelaku penculikan. Didapati fakta warga kenal terduga pelaku dengan nama yang berbeda-beda. Sebagian warga mengenal namanya berinisial Y, sementara warga lain mengetahui H.
Sebuah video viral di media sosial Instagram @infokomando.official yang memperlihatkan aksi penculikan menggunakan kendaraan bajaj. Korban penculikan diketahui seorang anak berusia enam tahun yang terjadi di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Mulanya video viral itu memperlihatkan korban yang berjalan di sekitar lokasi. Kemudian terlihat seorang pria yang memakai pakaian serba hitam dan topi muncul dan mendekati korban.
Pria tersebut diduga merupakan pelaku penculikan kepada korban. Pelaku lalu mendekati korban dan memegang tangan korban kemudian mereka naik ke sebuah bajaj dan meninggalkan lokasi.
Kepala Polsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan peristiwa penculikan itu terjadi pada Rabu, 7 Desember. Keluarga korban pun sudah membuat laporan ke polisi dua hari kemudian.
Polisi telah melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku dan korban. Sejumlah saksi di lokasi telah dimintai keterangan.