Penculik Bocah Malika, Iwan Sumarno Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Iwan Sumarno penculik bocah Malika (6).
Tersangka Iwan Sumarno penculik bocah Malika (6). (Foto : Viva)

AntvTersangka Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman penculik bocah Malika (6) terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023.

Menurut Zulpan, Iwan dikenakan pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahum 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan perihal pasal yang dikenakan pada Iwan berdasar keterangan saksi juga bukti yang didapat penyidik.

"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," katanya.

Sebelumnya seperti diberitakan Viva.co.id, pria yang dicurigai sebagai penculik bocah berusia enam tahun, berinisial M, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menjual gerobaknya yang biasa dipakai memulung sebelum menculik korban (M).

Hal ini diketahui karena polisi telah menemukan pembeli gerobaknya.

"Jadi, keterangan dari pembeli gerobak, dia membeli dari seorang bernama Herman. Sementara orang tua korban mengenal yang bersangkutan itu mengatasnamakan Yadi. Ini masih kami cocokkan dulu apakah Yadi yang dimaksud orang tua ini adalah Herman tersebut, atau ternyata lain lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Rabu 28 Desember 2022.