Kendaraan Tanpa Pelat Nomor Akan Dikandangkan ke Kantor Polisi

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi. (Foto : Korlantas Polri)

Antv –Pihak kepolisian menjelaskan kendaraan tanpa pelat nomor tidak akan dicatat oleh petugas polantas. Polisi bisa meminta kendaraan tersebut dan dibawa ke kantor polisi.

“Yang enggak pakai pelat nomor belakang kita masukin kantor kita dulu, suruh pasang, gitu aja,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi di kantornya pada Selasa, 3 Januari 2023.

Firman menekankan jika tidak ingin dibuat susah, masyarakat diminta untuk memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraannya.

“Kalau masyarakat enggak mau disusahkan sama kita, pasang saja lagi. Ini kan sesuatu yang ironis, kalau kita mengajak untuk tertib tapi justru belakangnya dicopot, kita enggak tahu ada kamera di belakang,” ujarnya.

Seperti ditulis Viva.co.id, pihaknya selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota kepolisian di lapangan. Ia tidak ingin polisi menjadi sosok yang tidak menyenangkan bagi masyarakat.

Memang, kata Firman, penegakan hukum diharapkan berada pada langkah terakhir sehingga kesadaran itu yang paling penting dipahami masyarakat.

“Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ujarnya.

Dia menambahkan, "Jadi kalau tidak pakai pelat nomor belakangnya, mohon maaf nanti disetop, jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi, yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib."