Antv –Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan mendatangi TKP penembakan Brigadir J hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.
Menurut humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto tujuan datang ke TKP penembakan Brigadir J untuk melengkapi fakta persidangan dan memastikan keterangan saksi serta terdakwa.
"Kewenangan Majelis Hakim untuk melengkapi, memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 Januari 2023.
"Majelis Hakim juga akan melihat posisi saat rekonstruksi dalam BAP dan sesuai keterangan saksi juga terdakwa," sambungnya.
Sebelumnya seperti diberitakan Viva.co.id, Majelis Hakim akan mendatangi dan mengecek lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu, 4 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim setelah sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Rencana pengecekan lokasi penembakan Brigadir Yosua di rumah Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga akan dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tim penasihat hukum lima terdakwa (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf).
"Di persidangan lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa tidak usah hadir," tanya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.
"Khusus yang di Duren Tiga Yang Mulia?" tanya penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat. Jadi hanya para penasihat hukum dan JPU," jawab Hakim.
Hakim meminta agar Jaksa menghubungi tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa lain yakni Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf agar mengetahui rencana pengecekan lokasi penembakan Brigadir Yosua ini.
"Pertama kita ke Saguling hanya melihat karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian ke Duren Tiga," sambungnya.
Hakim kemudian menjelaskan, tujuan datang ke TKP penembakan Brigadir Yosua itu semata-mata hanya untuk mengetahui gambaran situasi dan kondisi yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
"Begini, kalau kepentingan dari pemeriksaan di persidangan ini adalah kita cuma menginginkan gambaran situasi dan kondisi lokasi yang ada di sana, sementara kita gak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana," ungkap Hakim.