“Hari ini Kejari Bangkalan telah menerima titipan pengembalian kerugian negara dari terdakwa SH senilai Rp 250 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp 4.254.165.769 (Rp 2,4 miliar) atas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana PKH periode 2017-2021 di Desa Kelbung,” tuturnya di hadapan awak media.
Fahmi melanjutkan, itikad baik dari tersangka ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan di persidangan.
Meski begitu, hal itu tidak bisa mengubah fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Tentu proses tetap berjalan dan proses hukum setiap tersangka tentu akan berbeda satu sama lain. Sehingga bagi tersangka yang memiliki itikad baik dan yang tidak juga tentu berbeda," jelasnya.
Meski telah mengembalikan uang hasil korupsi, menurut Fahmi, pihaknya belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh SH.
Sehingga, jumlah pengembalian uang itu belum diketahui apakah sudah sebanding dengan uang yang telah diambil terdakwa.