Antv – Kasus pencurian di rumah seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Ferdian Adi Nugroho (FAN) akhirnya terungkap.
Dua orang pelaku berhasil ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SIP (31) asal Kendari, dan JN (32) asal Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap dalam pelariannya di wilayah DKI Jakarta.
"Pertama kali kita lakukan penangkapan adalah tersangka dengan inisial SIP yang kita lakukan penangkapan di wilayah Cilincing, Jakarta utara. Kemudian atas penangkapan tersebut kita kembangkan kepada tersangka yang kedua yang berinisial JN yang kita tangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur," kata Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2022).
Usai ditangkap, lanjut Nuredy, kedua tersangka langsung dibawa ke Polda DIY melalui jalur darat. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan guna mengungkap kasus ini dengan terang.
Menurutnya, kedua pelaku terbilang profesional dalam menjalankan aksi pencurian. Sebab mereka hanya butuh waktu tak sampai 6 menit untuk membobol rumah jaksa KPK tersebut.
"Dari hasil penyelidikan kita ternyata sudah sangat profesional. Yang mana kejadian tersebut hasil penyelidikan kita di lapangan yaitu pada jam 9.39 dan selesai dilaksanakan pada jam 9.45 dengan estimasi kejahatan waktu perbuatan kurang dari 6 menit," ungkapnya.