Masa Penahanan Ferdy Sambo Bisa Diperpanjang Setelah 9 Januari

Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Antv –Perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih diperiksa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 9 Januari 2023. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyamto pihaknya memastikan Ferdy Sambo Cs tidak akan bebas pada tanggal tersebut meskipun masa penahanannya akan selesai.

Merujuk pada Pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP, Djuyamto menyebut Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Jika pemeriksaan dengan masa penahanan 90 hari itu belum selesai, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat meminta perpanjangan ke Pengadilan Tinggi seperti yang diatur dalam Pasal 29 ayat 1, 2 dan 6.

"Artinya apa, setelah masa berakhirnya penahanan, Majelis Hakim nanti tanggal 9 Januari 2023 di Pengadilan Negeri, nanti pasti Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 KUHAP. Tentu itu sudah diantisipasi oleh Majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 3 Januari 2023.

Seperti ditulis Viva.co.id, Djuyamto memastikan Ferdy Sambo cs tidak akan bebas selama proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini belum selesai.

Pun, menurut Djuyamto pihaknya sudah akan memutuskan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs dalam perkara ini sebelum masa penahanan selesai.

"Tidak (mungkin Ferdy Sambo cs bebas). Kita sudah menyusun per-kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjang pasti akan sudah diputus," tandasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.