Antv –Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah akan menghadirkan saksi ahli guru besar dari Universitas Hasanuddin. Saksi tersebut akan hadir dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang meringankan untuk kedua terdakwa. Menurut Febri Diansyah hanya ada satu saksi yang akan dihadirkan dari pihaknya yakni Profesor M. Said Karim.
"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang ahli yaitu Prof M Said Karim," ujar Febri saat dihubungi wartawan.
Dilansir dari Viva.co.id, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, Prof M Said Karim merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin, Makassar. Prof M Said Karim kerap mengajarkan beberapa materi seperti hukum pidana hingga kriminologi.
"Ahli merupakan Guru Besar dari Universitas Hasanuddin yang mengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi. Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki, dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.