Setelah barang yang diinginkan yaitu Botox ada, tersangka Tasya langsung menghubungi calon pembelinya. Pembayarannya langsung ke rekening tersangka bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty. Harganya pun lebih murah daripada yang seharusnya di aplikasi Shopee.
Setelah setuju barang yang dipesan, Tasya mengambil barang tersebut di gudang kemudian dikirim dengan menggunakan Gojek ke alamat pemesan yaitu seorang dokter bernama dr Widya. Pihak kepolisian Sektor Kembangan menerangkan bahwa tersangka sudah menjalankan modus tersebut sejak akhir Juni 2022 sampai 21 Oktober 2022.
"Pelaku diduga sudah bertransaksi 15 sampai 20 kali. Uang yang diterima dari dokter Widya sekitar Rp280 juta," ujarnya.
Sedangkan Meta selaku manajer menjalankan modusnya berawal dari seseorang yang melangsungkan chat whatsapp ke dia untuk memesan barang. Si pemesan barang memperoleh nomor kontak tersangka Meta dari pelanggan sebelumnya.
Tersangka juga mengganti akun shopee PT Eterna Derma Beauty menggunakan akun pribadinya. Dari situlah tersangka menawarkan dan menjual barang PT Eterna Derma Beauty tersebut berupa Botox, Filler, Sliming, dan Cairan Vitamin C.
Pembayaran langsung ke rekening pribadinya Bank BCA a/n MELITA INDRIATI BINTI DOIN SIDIK bukan melalui rekening PT Eterna Derma Beauty.
Tersangka Meta juga menjual produk kecantikan perusahaannya dengan harga lebih murah daripada di aplikasi Shopee.