Antv – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di Dukuh Gerdu, RT 14 RW 1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Dalam kasus ini, kepolisian menangkap lima orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Komplotan pencurian dengan kekerasan ini ternyata adalah mantan Narapidana (napi) di Lapas Semarang.
Ditreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS warga Kota Semarang, FS warga Kabupaten Sarolangun, AP warga Kabupaten Mesuji, AC warga Kabupaten Pati dan J warga Kabupaten Tulang Bawang.
Satu orang lainnya berinisial T yang berperan sebagai otak atas aksi perampokan ini masuk dalam daftar pencarian orang dan kini sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
“Jadi mereka bertemu rekan-rekannya (pelaku lainnya) di Lapas,” ujar Brigjen Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023).
Dirinya menjelaskan, korban dalam perampokan ini adalah seorang pengusaha bernama Achmad Tahrori.
Kejadian bermula ketika komplotan ini tiba di rumah korban mengendarai mobil pada Jumat dini hari (30/12/2022).
Setelah tiba di target lokasi, para tersangka kemudian melakukan tugas dan perannya masing-masing dengan membawa senjata api jenis revolver untuk mengancam korban.
Setelah berhasil membobol rumah korban, selain menguras harta, para tersangka juga melakukan penganiayaan dan menyekap orang yang berada di rumah korban.
“Bahkan Kepala Desa dan RT yang datang disekap oleh para pelaku,” terangnya.
Setelah melancarkan aksinya, kemudian pelaku melarikan diri menuju ke wilayah Jawa Barat. Atas kejadian ini, korban harusi merugi mencapai ratusan juta.
“Lima pelaku ditangkap di wilayah Bekasi. Upaya penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memiliki senjata api. Kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 365 Ayat 2 dengan ancaman 12 tahun penjara serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api.