Antv – Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di Dukuh Gerdu, RT 14 RW 1, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.
Dalam kasus ini, kepolisian menangkap lima orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Komplotan pencurian dengan kekerasan ini ternyata adalah mantan Narapidana (napi) di Lapas Semarang.
Ditreskrimum Polda Jateng, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS warga Kota Semarang, FS warga Kabupaten Sarolangun, AP warga Kabupaten Mesuji, AC warga Kabupaten Pati dan J warga Kabupaten Tulang Bawang.
Satu orang lainnya berinisial T yang berperan sebagai otak atas aksi perampokan ini masuk dalam daftar pencarian orang dan kini sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
“Jadi mereka bertemu rekan-rekannya (pelaku lainnya) di Lapas,” ujar Brigjen Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (2/1/2023).
Dirinya menjelaskan, korban dalam perampokan ini adalah seorang pengusaha bernama Achmad Tahrori.