Antv –Setelah dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19.
Hal ini sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya saat mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM di Istana Negara, Jumat (30/12/2022) lalu.
Di samping itu, sebagaimana arahan yang sama, aparat dan lembaga pemerintah diminta tetap harus siaga. Fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki. Selanjutnya, mekanisme vaksinasi, utamanya vaksinasi booster di lapangan agar tetap berjalan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerah di masa transisi menuju endemi tetap dipertahankan.
“Ketiga, bansos (bantuan sosial) akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin, dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk. Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujar Wempi mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencabutan PPKM secara hybrid dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Senin (2/1/2023).
Wempi melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi. Inmendgari tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dipedomani pemerintah daerah (Pemda).
Pertama, kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.
Kedua, adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi Covid-19 telah selesai. Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).