"Pada perkara penipuan yang di lakukan terdakwa Irfan Suryanagara terhadap korban Stelly Gandawidjaya terlihat nyata stelly lah yang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp58,4 Milyar," katanya.
Pihaknya akan terus mengawal persidangan hingga putusan berkeadilan kepada korban.
"Jika ada kejanggalan hukum, kami akan mendatangkan massa yang lebih banyak lagi," katanya.
Sementara itu wakil ketua Pengadilan Negeri Balebandung Ahmad Syafik mengatakan, pihaknya akan menerima aspirasi yang disampaikan para pengunjuk rasa.
"Kami juga akan tetap bertindak adil dan tidak berpihak kepada siapapun baik terdakwa ataupun korban," kata Ahmad Syafik.
Aksi unjuk rasa terpantau berjalan lancar tanpa ada kericuhan. Unjukrasa ini juga mendapat pengawalan puluhan personel kepolisian dari Polsek Baleendah dan Polresta Bandung.
Sementara itu, sidang lanjutan kasus terdakwa Irfan Suryanagara terus di gelar dengan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Indonesia, Floradianti.