Antv – Sepanjang Tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah berhasil mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor. Jumlah total barang bukti sabu seberat 1,9 ton, ganja 1,06 ton dan pil ekstasi sebanyak 262.789 butir.
Selain itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, sepanjang Tahun 2022 BNN RI telah berhasil mengungkap 49 jaringan narkotika.
Sehingga dari 49 jaringan tersebut, terbagi di antaranya 26 kasus merupakan jaringan nasional dan 23 kasus lainnya adalah jaringan internasional.
Sedangkan jumlah kasus yang masuk ke BNN ada sebanyak 768 kasus tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika diungkap.
Sehingga dari pengungkapan sepanjang Tahun 2022 ada sebanyak 1.209 tersangka penyelundupan narkotika dan 5 tersangka lain dari dua kasus prekursor narkotika yang juga telah diamankan aparat BNN.
“Untuk barang bukti narkotika yang diamankan BNN di Tahun 2022, di antaranya total barang bukti sabu seberat 1,9 ton, ganja 1,06 ton dan pil ekstasi sebanyak 262.789 butir,” kata Petrus Golose dalam kegiatan refleksi akhir Tahun 2022 di Markas BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/12/2022).
“Untuk pengungkapan kasus narkotika beserta barang buktinya, BNN telah berhasil menyelamatkan sebanyak 12,2 juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” terang kepala BNN.
Lebih lanjut Petrus Golose mengatakan, BNN berhasil mengungkap tindak pencucian uang dari kasus narkotika sebanyak 17 kasus, dengan total aset senilai Rp33,8 miliar telah disita negara.
Sementara, dalam bidang rehabilitasi di BNN bersama mitra kerjanya, ada sekitar 31.868 orang pecandu atau penyalahguna narkotika telah menjalani rehabilitasi sepanjang Tahun 2022.
“Diharapkan upaya rehabilitasi yang diberikan BNN serta mitra kerja BNN dapat benar-benar memperbaiki kualitas dan keterampilan hidup klien sehingga meminimalisir kekambuhan,” pungkas Petrus Golose.