Antv – Dilaporkan selingkuh, oknum polisi dari Polsek Pondok Aren atas nama Bripka HK dijatuhi sanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri oleh Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29//12/2022).
Zulpan menerangkan, Bripka HK dikenai sanksi tersebut atas perkara perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya yang berinisial IS.
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ujarnya.
Bripka HK dilaporkan oleh istrinya yang berinisial IS ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada Senin (22/8).
IS melaporkan suaminya atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap dirinya. Laporan IS diterima dengan Nomor Laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dalam laporannya, IS turut menyertakan sejumlah barang bukti antara lain tangkap layar dugaan percakapan antara Bripka HK dan selingkuhannya.
Yang mengejutkan adalah, chat Bripka HK dengan diduga anggota Sahabat Polisi Indonesia yang disebut telah melakukan hubungan intim dan sang wanita khawatir jika ia hamil.
Wanita yang dalam chat bernama Zulianti dan diduga anggota Sahabat Polisi Indonesia itu mengkhawatirkan jika ia hamil, karena telah berhubungan intim dengan Bripka HK.
Istri Bripka HK mengaku sudah tidak diberikan nafkah lahir dan batin hingga saat ini.
"Kepada Bapak Kapolri dan Kadiv Propam saya mohon keadilan sebagai Bhayangkari yang mana laporan saya sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum saya minta terlapor dihukum dengan seberat-beratnya," demikian tulis istri Bripka KH, yang diunggah, Jumat (11/11/2022).