PT KAI Daop 1 Jakarta Hadirkan Ruang Bermain di Stasiun Untuk Kenyamanan

Ruang bermain di stasiun Kereta Api Daop 1 Jakarta.
Ruang bermain di stasiun Kereta Api Daop 1 Jakarta. (Foto : PT KAI)

AntvKAI Daop 1 Jakarta menyediakan tempat bermain untuk anak-anak di Stasiun KA Jarak Jauh, diantaranya di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Cikarang.

Lokasi tempat bermain anak juga menjadi salah satu peningkatan layanan yang dilakukan pada moment libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni dengan perluasan area dan penambahan jenis perangkat aktifitas bermain untuk anak seperti di Stasiun Pasar Senen dan Cikarang, termasuk menyediakan permainan digital seperti Game Zone di Stasiun Gambir.

“Peningkatan layanan tersebut dilakukan karena pada moment libur Nataru banyak penumpang yang bepergian bersama keluarga yang membawa anak kecil. Diharapkan penumpang KA yang masih anak - anak dapat bermain dengan aneka permainan yang disediakan selagi menunggu waktu keberangkatan KA-nya,” ungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Desember 2022.

Namun demikian keamanan dan keselamatan anak-anak saat bermain tetap menjadi tanggungjawab orang tua maupun pendampingnya. Agar tetap terjaga, para orang tua/pendampingnya harus mengawasi anak-anak mereka saat bermain.

“Para pelanggan KA dapat memanfaatkan fasilitas layanan tambahan yang disediakan di stasiun, tentunya dengan tetap mengawasi anak yang bermain serta turut menjaga kebersihan dengan tidak memberikan makanan saat anak berada di area bermain khusus tersebut. Daop 1 Jakarta secara rutin juga melakukan proses pembersihan dan disinfeksi pada area bermain anak di Stasiun,” tambah Eva.

Adapun pada masa Nataru 2022/2023 ketiga stasiun tersebut merupakan salah satu stasiun yang cukup padat dikunjungi oleh masyarakat, baik itu untuk KA Jarak Jauh maupun KA Lokal di area Daop 1 Jakarta. Pada masa Nataru 2022/2023 Daop 1 Jakarta memprediksi peningkatan penumpang terjadi hingga dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu.

“Saat ini tercatat 390 ribu tiket telah terjual untuk periode masa Nataru 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Jumlah tersebut masih akan mengalami perubahan atau meningkat, mengingat penjualan tiket untuk keberangkatan hingga 8 Januari 2023 masih dijual,” beber Eva Chairunisa.

Pada Kamis 29 Desember, volume keberangkatan maupun kedatangan mengalami peningkatan cukup tinggi. Secara total terdapat sekitar 32.800 pengguna berangkat dari Area Daop 1 Jakarta.

Dari jumlah total tersebut sekitar 19.800 penumpang keberangkatan KA dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan operasional 32 KA dan 13.000 penumpang lainnya keberangkatan KA dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 35 KA. Meski mengalami sedikit penurunan dibandingkan tanggal 23 dan 24 Des lalu, namun jumlah tersebut masih mengalami peningkatan dibandingkan dengan volume di waktu normal yakni dengan rata-rata sekitar 20 ribu penumpang berangkat per hari dari area Daop 1 Jakarta.

KAI Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1 Jakarta) himbau seluruh masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari area Daop 1 Jakarta agar memperhatikan kembali aturan Vaksin terbaru yang telah diberlakukan mengacu Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan