KPU Akan Atur Bakal Capres dan Caleg Sosialisasi Namun Belum Ditetapkan

Ilustrasi logo partai politik.
Ilustrasi logo partai politik. (Foto : Viva)

AntvKPU sedang menyusun aturan regulasi terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan bakal calon presiden dan legislatif serta parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Pasalnya saat ini sudah ada beberapa bakal calon yang melakukan sosialisasi.

“Kemudian di soal, ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon, apakah presiden atau DPD atau parpol yang melakukan kegiatan sosialisasi, ini yang mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP,” kata Anggota KPU Mochammad Afifudin di Jakarta pada Selasa, 27 Desember 2022.

Sekarang yang jadi perdebatan isu kampanye di luar jadwal berkedok sosialisasi. Memang, kata dia, ada durasi waktu yang cukup panjang setelah penetapan 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

“Ini menjadi masa yang berpotensi perdebatan. Diskusi kita biasanya di penyelenggara begini, apakah saat masa kampanye di luar jadwal kampanye itu masuk kategori kampanye atau sosialisasi, atau hanya dalam 25 hari ketika ada jadwal yang sudah ditentukan KPU,” ujarnya.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Afif juga mengatakan, KPU bersama Bawaslu dan DKPP sedang merumuskan regulasi tentang sosialisasi atau kampanye agar terjadi titik pemahaman yang sama.

“Kira-kira masa kampanye, masa tenang kapan boleh dilakukan dan seterusnya. Karena masa kampanye ini yang paling meriah biasanya, potensi terjadinya pelanggaran, sebagaimana pemilu sebelumnya. Misalnya, ada partai yang masang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye,” ujarnya.