Antv – Pasca Vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan, masih menjalani penahanan di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, sebagai warga binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Gumilar Budi Rahayu mengatakan, ejak Doni Salmanan di limpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung dan dititipkan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung hingga pasca Vonis 4 Tahun masih di lakukan penahanan pihak Lapas.
"Iya Doni Salmanan di tahan di sini (Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung) sebagai warga binaan atas kasus berita bohong binari option Quotex dan divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Bale Bandung," kata Gumilar Budi Rahayu, Selasa (27/12/2022).
Gumilar menambahkan, kondisi warga binaan Doni Salmanan pasca vonis 4 tahun terlihat sehat dan berkelakuan baik.
"Doni Salmanan dalam kondisi sehat, mudah bergaul sesama warga binaan lainnya, juga kepada petugas lapas sopan dan baik," ungkap Gumilar.
Selain itu Gumilar menambahkan, Doni Salmanan di tempatkan di ruang sel tahanan yang berjumlah 10 orang narapidana lainnya.
"Meski Doni Salmanan seorang publik figur, di lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung ini tidak di perlakukan Istimewa, malah Doni Salmanan di Tempatkan di dalam sel berjumlah 10 orang," jelas Gumilar.
Sementara untuk menu makanan, Doni Salmanan di perlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
"Di sini ( Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung) menu makanan Doni Salmanan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakukan yang beda," tutur Gumilar.
Doni Salmanan dinyatakan sah dan menyakinkan melanggar pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.