"Meski Doni Salmanan seorang publik figur, di lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung ini tidak di perlakukan Istimewa, malah Doni Salmanan di Tempatkan di dalam sel berjumlah 10 orang," jelas Gumilar.
Sementara untuk menu makanan, Doni Salmanan di perlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
"Di sini ( Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung) menu makanan Doni Salmanan sama dengan warga binaan lainnya, tidak ada perlakukan yang beda," tutur Gumilar.
Doni Salmanan dinyatakan sah dan menyakinkan melanggar pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga :