Antv – Jalan tol Semarang-Demak Seksi 2 resmi dioperasikan secara fungsional untuk menghadapi arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Kamis (22/12/2022).
Bagi pengendara yang akan melintas di jalur tol tersebut harap waspada dan perlu mengenal kondisi jalan tol tersebut.
Direktur Utama PT PP Semarang Demak, Siswantono menjelaskan secara teknis jalan tol Semarang Demak Seksi 2 sangat siap dilalui kendaraan untuk seluruh jenis golongan. Tetapi para pengendara atau pengguna jalan perlu waspada karena kondisi cuaca dan kontur jalan.
"Elifasi tinggi atau angin bertiup cukup kencang dan adanya belokan dan turunan. Karena itu, para pengendara atau pemudik waspada saat melintas di jalur tol Semarang Demak ini", kata Siswantono Jumat (23/12/2022).
"Laju kendaraan dihimbau tidak boleh melebihi kecepatan 80 KM per jam. Pada saat dilakukan Uji Laik Fungsi beberapa waktu lalu, sejumlah kendaraan mengalami insiden kecelakaan akibat pecah ban. Ini menjadi peringatan kepada para pengendara," tambah Siswantono.
Mengenai kondisi jalan tol Siswantono menjelaskan jalan tol Semarang Demak Seksi 2 yang menghubungkan Kota Semarang dengan Kabupaten Demak dan sejumlah Kabupaten di wilayah pantura timur Jawa Tengah telah dinyatakan lulus Uji Layak Fungsi (ULF) dan bisa dilintasi seluruh jenis golongan kendaraan.
Jalan tol ini juga dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti rambu lalu lintas, penunjuk jalan, dan penerangan jalan serta kamera CCTV untuk memantau kondisi jalan dan kecepatan kendaraan.
"Marka sudah sesuai dengan aturan yang ada seperti jarak, tingkat reflektifitas dan warna sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan", jelas Siswantono
Para pengendara diminta memperhatikan pentingnya keselamatan saat melintas di jalan tol Semarang Demak ini.Selain memperhatikan kesehatan kendaraan, pengendara harus mengatur kecepatan kendaraan.
"Saat melintas di jalan tol ini akan terpantau oleh kamera CCTV yang terpasang di setiap 500 M dan terkoneksi secara online dengan sistem Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE) untuk penegakan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas," pungkas Siswantono.