Angkutan Sumbu Roda 3 Dilarang Beroperasi Selama Nataru

Ilustrasi kendaraan truk dengan sumbu roda 3.
Ilustrasi kendaraan truk dengan sumbu roda 3. (Foto : Viva)

“Lalu, saat arus balik dimulai pada Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Senin 26 Desember 2022 pukul 08.00 WIB,” ucap dia.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yakni:

1. Jakarta dan Banten: Jakarta- Tangerang- Merak

2. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)

3. Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong.

Lebih lanjut, untuk ruas jalan non-tol kata Syafrin, pembatasan operasional angkutan barang diterapkan pada pukul 05.00-22.00 WIB pada hari Kamis 22-26 Desember 2022.

“Kami juga akan menempatkan petugas pengaturan lalu lintas di sekitar Gereja Katedral dan Gereja Immanuel. Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi pengaturan yang diterapkan petugas,” tandas dia.