"Imbauan ini dilakukan sebagaimana dengan ketentuan yang ada dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Perda tata nilai juga perda nomor 7 tahun 2015 tentang pengendalian minuman beralkohol (minol)," ucap Iwan.
"Selain itu, dari pihak tokoh ulama dan tokoh agama juga memberikan pemahaman atau tausyiah kepada pengusaha ataupun pemilik usaha tersebut," sambungnya.
Irwan berharap, dengan dilakukannya monitoring dan imbauan kepada sejumlah tempat hiburan malam ini, bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di Kota Tasikmalaya.
"Saya berharap, menjelang pelaksanaan nataru nanti bisa tercipta kondusifitas dan kamtibmas yang kondusif. Itu yang diharapkan oleh Pemkot dan seluruh elemen masyarakat," pungkas Iwan.