Antv –Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan Mantan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukito telah dilepaskan dari rutan Polda Jawa Timur. Langkah tersebut sudah sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara eks Dirut LIB. Jaksa berkesimpulan tidak dapat diproses penuntutan.
"Kewenangan itu bahwa deferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian. Dari hasil penelitian JPU menyimpulkan bahwa Dirut PT LIB tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan. Hasil penelitian JPU yang melakukan penelitian secara komperhensif. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dari JPU," ujar Dedi kepada wartawan di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, lanjut Dedi, berkas perkara Dirut LIB sudah dikembalikan ke tim penyidik. Penyidik bakal memenuhi petunjuk JPU dan berkas perkara bakal dikembalikan jika dinyatakan lengkap.
"Berkas kemarin dikembalikan, jadi tim penyidik masih memenuhi apa petunjuk dari JPU. Nanti apabila sudah terpenuhi selama 14 hari intinya berkas perkara akan di kasih ke JPU untuk diteliti kembali," kata Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Jatim menahan enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 24 Oktober 2022.
Mereka ditahan setelah seharian menjalani pemeriksaan tambahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus yang telah menewaskan 135 orang tersebut.
Keenam tersangka yang ditahan itu ialah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kasat Samapta Polresta Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Shidiq Achmadi, Komandan Danki 3 Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kabag Ops Polresta Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto.
Penahanan mereka disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
"Selesai pemeriksaan tambahan, penyidik langsung melakukan penahanan," katanya.
Keenam tersangka keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekira pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, mereka sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Terlihat di antara mereka Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia hanya menundukkan kepala begitu disapa wartawan untuk dimintai komentar.
Keenam tersangka kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Polda Jatim yang berjarak sekira 500 meter dari gedung Ditreskrimum.
"Ini adalah bagian dari proses hukum. Bagi klien kami, ini adalah bagian dari bentuk empati dan simpati atas peristiwa Kanjuruhan," kata kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita, Amir Burhanuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan bahwa penahanan keenam tersangka tersebut bagian dari komitmen Polri untuk menegakkan hukum dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam upaya melakukan penegakan hukum terhadap kejadian ini," ujarnya.