Antv –KPK telah melakuan penggeledahan ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak terkait dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Desember 2022.
Namun, tim penyelidikan dugaan suap tersebut tidak menyita apapun dari ruang kerja Khofifah dan Emil. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK bisa melakukan penggeledahan di mana saja untuk mencari barang bukti.
“Iya, dalam rangka kebutuhan penyidikan untuk mencari bukti yang diperlukan maka penggeledahan dapat dilakukan di mana saja yang diduga ada bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri, Kamis, 22 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, KPK tak hanya menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil, melainkan juga ruangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Rabu, 21 Desember 2022.
Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
“Proses penggeledahan sudah selesai dan, informasi yang kami peroleh, benar sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk penyidikan berada di ruang kerja Sekda, dan saat ini sudah diambil untuk disita sebagai barang bukti perkara tersebut,” kata Ali Fikri.
Sekretariat Daerah juga akan membantu menyerahkan beberapa dokumen lain yang diperlukan kepada penyidik KPK, ujar Ali, menambahkan.