Berkas Perkara Teddy Minahasa Lengkap (P21) Segera Diadili

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat saat rilis narkoba
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat saat rilis narkoba (Foto : Tribrata news)

Antv –Menurut Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan berkas perkara narkoba terkait Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 21 Desember 2022.

“Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap (P21) per hari ini,” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pihaknya sudah menyerahkan kembali kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pelimpahan tahap 2. Tentu, kata dia, Kejaksaan siap kapan saja jika penyidik Polda Metro ingin menyerahkan barang bukti dan tersangka dalam tahap 2.

“Pada prinsipnya, kita sudah menyatakan lengkap. Dan siap kapan pun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan VIVA.co.id, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkap temuan baru terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya.

Dikatakan Hotman, sabu 5 kg yang menjadi objek penyidikan kasus itu masih utuh dan ada di tangan kejaksaan.

"Semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada, utuh dan disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti," ujar Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada Jumat, 18 November 2022.