6 Kilogram Ganja yang Dikubur Seorang Bandar Disita Polisi

6 Kilogram Ganja yang Dikubur Seorang Bandar Disita Polisi
6 Kilogram Ganja yang Dikubur Seorang Bandar Disita Polisi (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 6 kilogram ganja, dan meringkus satu orang tersangka yang merupakan pemilik ganja tersebut.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka adalah TS(41), yang merupakan seoran bandar.

"TS berhasil diamankan Selasa (13/12/2022) setelah diselidiki selama tiga bulan, lalu dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti sebanyak 615 gram ganja," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (20/12/2022).

Kusworo menjelaskan, setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih dalam, akhirnya ditemukan barang bukti lainnya.

"Di temukan ganja sebanyak 6 kilogram yang dikubur dalam tanah di Hutan Arjasari, kemudian kami gali dan amankan barang bukti tersebut," ungkap Kusworo.

Kusworo mengatakan, menurut yang bersangkutan, ganja yang dimilikinya sebanyak 10 kilogram.

"Ganja yang 4 kilogram nya, sudah berhasil diedarkan, sejak beberapa waktu yang lalu," katanya.

Kusworo menyebutkan, ternyata tersangka juga merupakan residivis dari kasus yang sama.

"Ganja yang 6 kilogram ini, menurut tersangka akan diedarkan pada momen lNatal 2022 dan Tahun Baru 2023," ucapnya.

Kusworo memaparkan, seandainya satu linting ganja itu dikonsumsi empat orang, maka 6 kilogram ganja ini bisa menyelamatkan 26.460 orang dari mengonsumsi ganja.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undangan-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara, dan paling rendah 5 tahun penjara," pungkasnya,