Antv – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang berhasil membongkar praktik peredaran rokok ilegal jaringan Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial AJ, ST, EP serta DR.
Dari penindakan ini, petugas mengamankan 203.270 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp231.727.800 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Atas kegiatan yang dilakukan oleh keempat tersangka, potensi kerugian negara mencapai Rp157.099.252,” ujar Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto saat jumpa pers di kantornya Jalan Yos Sudarso No.17 Semarang, Selasa (20/12/2022).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, lokasi penimbunan rokok ilegal yang ditindak oleh Bea Cukai Semarang itu terdapat di Kecamatan Wirosari.
Pengungkapan ini jarang ditemui karena selama ini pihaknya hanya menangkap jaringan peredaran yang melintas atau transit.
"Tetapi di Grobogan ada salah satu bangunan untuk menimbun rokok ilegal dari produsen di Jateng maupun di Jawa Timur," katanya.