Indonesia – Papua Nugini Gelar Perundingan Kerja Sama Perbatasan Darat

Sidang ke-36 Joint Border Committee Indonesia - PNG.
Sidang ke-36 Joint Border Committee Indonesia - PNG. (Foto : Kemendagri)

Antv –Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sukses menggelar persidangan ke-36 Joint Border Committee (JBC) antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) yang berlangsung mulai 15-16 Desember 2022 di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta.

Sebagai informasi, persidangan ini telah tertunda selama tiga tahun akibat pandemi Covid-19. Persidangan ini penting untuk mempererat hubungan kerja sama kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di daerah perbatasan dengan membahas masalah yang belum selesai ditangani terkait aktivitas lintas-batas di kawasan perbatasan Indonesia-PNG.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh delegasi dari kedua negara. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA yang juga bertindak sebagai chairman.

Selain itu, delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, yaitu Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri Santo Darmosumarto yang merupakan co-chair; Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri; Kementerian Pertahanan; Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP); Direktorat Topografi TNI AD; Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM; Direktorat Perdagangan Bilateral Kementerian Perdagangan; Badan Informasi Geospasial (BIG); serta Staf Operasi Mabes TNI.

Di samping itu hadir pula perwakilan dari pemerintah daerah (Pemda) di antaranya Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Internasional Provinsi Papua; Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Jayapura; BPPD Merauke; dan BPPD Keerom.

"Persidangan kali ini tidak hanya strategis untuk membahas untuk menyepakati pending issues selama ini, namun juga spesial karena diadakan perdana setelah membaiknya situasi pandemi Covid-19 di negeri kita," ujar Safrizal dalam keterangannya.

Sementara itu, delegasi PNG dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Kebijakan Departemen Luar Negeri Magdalene Moi-He. Selain Departemen Luar Negeri, delegasi tersebut terdiri dari Departemen Urusan Pemerintahan Tingkat Provisi & Daerah, Departemen Pertahanan PNG, Bea Cukai PNG, Departemen Perencanaan Tanah dan Fisik, dan Otoritas Transportasi Jalan.

Beberapa agenda penting yang dibahas dalam pertemuan ini antara lain melakukan reviu atas Pengaturan Khusus Pelintasan Batas Adat dan Adat 1993; menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) Angkutan Perbatasan Darat dan MoU Pengaturan Kepabeanan; serta pembahasan kartu lintas batas perbatasan kedua negara menggunakan Border Pass bagi penduduk perbatasan.

"Dalam pembahasan, disampaikan pula perkembangan mutakhir terbentuknya provinsi baru di Papua, yang tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi pada tata kelola perbatasan darat kedua negara," sambung Safrizal.

Lebih lanjut dia menjelaskan, persidangan ke-36 JBC Indonesia-PNG ini telah berjalan baik dengan tercapainya tujuan bersama yang diakhiri dengan terselesaikannya berbagai isu yang tertunda terkait aktivitas perbatasan Indonesia-PNG.

"Pada hari ini telah disepakati berbagai pending issue yang dituangkan dalam record of discussion yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kedua negara dengan lintas sektor pada kementerian/lembaga di masing-masing negara," pungkas Safrizal.