Antv – Seorang pria berinisial MS (20), akhirnya tertangkap polisi di warung kopi di wilayah Kwanyar Bangkalan, Madura, Jawa Timur, karena memperkosa anak di bawah umur.
Tertangkapnya MS juga mengungkap, bahwa pria itu adalah buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi, atas kasus pencurian handphone di mushola.
Aksi bejat MS dilakukan pada saat subuh, dimana korban diketahui tengah sendirian karena ditinggal ke pasar oleh neneknya.
"MS melewati jendela rumah dengan mencongkel kunci, lalu masuk ke dalam kamar, dan menyetubuhi korban saat sedang tidur. Korban sebut saja ST kemudian sadar diri dan bangun dari tidurnya, dengan kondisi pakaianya sudah terbuka dan melihat pelaku sudah berada di hadapannya," kata AKBP. Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan, Sabtu (17/12/2022).
Mengetahui dirinya sudah digagahi MS, korban langsung melarikan diri keluar dari kamarnya dan mengadu kepada sang nenek usai pulang dari pasar.
Atas apa yang menimpa cucunya itu, sang nenek lantas melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Setelah tertangkap, kami melakukan penyelidikan, ternyata MS sudah menjadi DPO kami atas kasus pencurian handphone warga di mushola Bangkalan," ujarnya.
Di hadapan polisi, MS mengaku melakukan aksi bejatnya karena merasa nafsu kepada korban.
"Saya lewat Jendela rumah. Jendela yang sedang terkunci, saya paksa buka dengan mencongkel kunci jendela. Saya lakukan karena nafsu kepada korban," ujar MS.
Setelah pelaku ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Atas perbuata bejatnya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.