Antv –Polda Metro Jaya mengungkapkan pasangan suami SK (69) dan istrinya MK (68) serta tujuh pelaku lainnya telah menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) sejak bulan September 2022. Saat ini kondisi Siti sampai harus mendapatkan perawatan oleh dokter bedah.
Informasi tersebut didapat dari Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini.
Diduga ada jaringan pada bagian tubuh korban yang rusak buntut penganiayaan yang ia terima.
"Dokter bedah juga telah turun tangan karena mungkin jaringannya sudah rusak. Jadi dokter bedah turun tangan sekarang sedang dalam proses tahap pemulihan baik psikis dan fisiknya," kata dia kepada wartawan, Jumat, 16 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini mengatakan korban saat ini pun masih menjalani pengobatan intensif. Luka pada bagian kaki bahkan cukup serius. Dia menambahkan polisi juga bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait pemenuhan hak dari korban.
Pengobatan saat ini juga ditanggung oleh negara.
"Sekarang dalam proses pemulihan karena lukanya terutama di kaki cukup butuh perhatian," katanya.