Ini Menurut Polisi Pelanggaran yang Paling Banyak Dilakukan Pelat RF

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman. (Foto : metro.polri.go.id)

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk tidak ragu menindak pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan pengemudi mobil dengan pelat RF. Hal itu disampaikan Fadil saat meninjau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Awalnya, Fadil bertanya ke salah seorang petugas yang mengecek pelanggaran lalu lintas terkait ada tidaknya pengguna pelat RF yang melanggar.

"Ada enggak pelat RF di sini yang melanggar? Ada enggak?" tanya Fadil ke salah seorang petugas, seperti dilihat VIVA dalam video yang diunggah di akun instagram @kapoldametrojaya, Selasa, 13 Desember 2022.

"Banyak, Jenderal," kata Bagus, salah seorang petugas back office yang memantau pelanggaran lalu lintas.

"Mana, kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar RF itu. Biar tahu kalau RF itu tidak ada pengecualian," kata Fadil.

"Siap," jawab petugas.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, sanksi atau penindakan akan tetap diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Termasuk jika pelanggar itu merupakan pengemudi mobil dengan pelat RF.