Antv –Mantan penyidik Bareskrim Polri Irfan Widyanto semula meyakini perintah mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk tujuan penyidikan kepentingan hukum.
Hal itu diungkapkan AKP Irfan saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke AKP Irfan apakah sudah mengetahui peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo saat melakukan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Sebelum diambil, saudara sudah tahu ada kejadian tembak-menembak atau penembakan di rumah 46?" tanya JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tahu dari dengar, karena tanggal 8 saya datang," ujar Irfan.
"Maksudnya, di rumah 46 ada penembakan?" tanya JPU lagi.
"Saya tahu dari mendengar," jelas Irfan.