Peraih Adhi Makayasa Diingatkan Jangan Ketawa saat Berikan Kesaksian

Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Mantan Kasubnit I Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto. (Foto : Youtube)

AntvMantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menjadi saksi kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).

Dalam persidangan itu Irfan menceritakan mulai dari perintah Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV. Dalam hal tersebut, Irfan menuturkan bahwa dirinya diminta untuk mengamankan DVR CCTV hingga menggantinya dari pos sekuriti di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Seperti ditulis VIVA.co.id, CCTV tersebut diminta Agus untuk dibawa ke seseorang pengusaha CCTV untuk diganti. Kemudian Irfan pun langsung menghubungi Tjong Tjiu Fung alias Afung yang merupakan pengusaha CCTV.

Singkat cerita, Irfan bertemu dengan Afung saat itu. Dari situlah, jaksa langsung mencecar peraih Adhi Makayasa Polri terkait bagaimana transaksi dengan Afung saat bertemu.

Kendati, Irfan mengaku bahwa dirinya membayar Afung untuk mengganti CCTV yang telah dipesannya itu menggunakan uang temannya yang bernama Indra.

"Setelah diantar ke Chuck akhirnya pulang dibayar atau gak?," ujar jaksa.

"Saya bayar," jawab Irfan.