“Tersangka ditangkap dan diserahkan ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut,” ujar Irwan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/12/2022).
Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan akibat aksi pelecehan seksual yang dilakukan. Kepolisian juga mengamankan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandasnya.
Baca Juga :