Antv –Terdakwa Putri Candrawathi merasa tertekan saat menjalani tes poligraf atau uji kebohongan. Hal tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi terhadap ahli poligraf, Aji Febriyanto Ar Rosyid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Putri tidak menanggapi apapun dalam keterangan yang telah diberikan oleh Aji. Namun, Putri justru menjelaskan bahwa kondisinya saat tes poligraf yang penuh dengan tekanan.
Tanggapan Putri itu lantaran merespon keterangan Aji, yang mengatakan bahwa hasil poligraf nya berindikasi bohong, dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Waktu itu saya diperiksa oleh 2 orang salah satunya bapak Aji ini. Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan 2 orang pria," kata Putri tanggapi kesaksian Aji di PN Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, Putri bercerita ketika dirinya dalam kondisi tertekan seperti itu. Ia diminta untuk menjelaskan serangkaian kejadian mulai dari 2 Juli sampai 8 Juli pada hari penembakan. Termasuk pada 7 Juli dihari yang diklaimnya terjadi pelecehan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8. Tanggal 7 saya berhenti, saya sampaikan ke berdua yang bertanya, saya tidak sanggup karena saya tidak mau menceritakan tentang kejadian peristiwa tersebut (di Magelang)," jelas Putri.
Putri lanjut menjelaskan, bahwa pada saat itu dirinya dipaksa untuk tetap menjelaskan peristiwa tersebut oleh Aji.
"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada 2 orang pria, saya harus ceritakan peristiwa KS (kekerasan seksual) yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan," kata Putri.
"Dan saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan. Dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," sambung dia.
Hasil poligraf terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terindikasi berbohong terkait dengan peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut diungkap Aji, saat dihadirkan menjadi saksi untuk 5 terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.
Mulanya, Aji menjelaskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pemeriksaan tes poligraf akan semakin mudah jika terperiksa memiliki tingkat pendidikan yang tinggi. Sebab, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang membuktikan orang tersebut semakin kooperatif.
"Semakin mudah dilakukan pemeriksaan. Jadi kalau pemeriksaan poligraf, semakin tinggi tingkat pendidikannnya semakin mudah, karena semakin kooperatif," ujar Aji di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hasilnya pasti lebih bagus kalau pandai?" tanya JPU.
"Siap," kata Aji.
"Terkait pemeriksaan kelimanya, apakah mereka masuk kategori pandai?" tanya JPU lagi.
"Siap," jawab Aji.
Lebih lanjut, JPU kemudian menegaskan kembali terkait metode skoring yang digunakan Aji dalam tes poligraf tersebut. Ia juga turut menanyakan skor tes poligraf untuk para terdakwa.
"Tadi saudara menggunakan metode skoring atau penilaian terhadap para terdakwa. Terhadap kelimanya, menunjukkan skor berapa?" tanya JPU ke Aji.
"Macam-macam," kata Aji.
"Bapak FS (Ferdy Sambo) nilainya berapa? Bisa disebutkan?" tanya JPU.
"Mohon izin untuk Pak FS nilainya -8," ungkap Aji.
"Berapa?" kata JPU memastikan.
"-8," tegas Aji.
"Kalau terdakwa Putri?" ujar JPU.
"Mohon izin, -25," tutur Aji.
Kemudian, JPU bertanya apa indikasi yang muncul dari skor terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Aji lantas membeberkan jika skor 'plus' maka terperiksa terindikasi jujur. Sedangkan untuk skor 'minus' maka terindikasi berbohong.
"Dari skor itu menunjukkan indikasi apa? Bohong atau jujur?" tanya JPU.
"Mohon izin untuk hasil plus itu NDI tidak terindikasi berbohong," ungkap Aji.
"Kalau terdakwa Sambo terindikasi?" tanya JPU memastikan.
"Minus," singkat Aji.
"Kalau minus apa?" kata JPU.
"Terindikasi berbohong," jawab Aji.
"Kalau terdakwa Putri?" tanya JPU lagi.
"Terindikasi berbohong," tandas Aji.