Antv –Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi info laka yang dengannya masyarakat bisa memantau perkembangan pengusutan kasus kecelakaan secara online hanya melalui telepon seluler tanpa ke kantor polisi.Aplikasi sudah ada di Play Store.
"Kalau selama ini korban atau masyarakat yang terlibat yang datang ke kantor polisi, sekarang cukup dari rumah, masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan petugas lama dan mendapatkan update tentang perkembangan penyelidikan laka lantas yang diperoleh," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Desember 2022.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polis M. Latif Usman mengatakan, masyarakat cuma perlu memasukan nomor polisi dari kasus lalu lintas yang mereka cari. Kemudian, aplikasi bakal menampilkan sejumlah informasi.
Mulai dari proses penanganan perkara hingga sejauh mana proses penyelidikan sudah berjalan.
"Setelah penanganan mungkin ada hak-haknya dia yang belum dipenuhi oleh penyidik dan pihak terkait. Dari situ akan terjadi komunikasi dikasih petunjuk arahan gimana. Misalnya seperti perlu visum nanti koordinasi sama dokter ini nomernya ini. Jadi enggak perlu masyarakat itu kalau kecelakaan ke kantor," katanya.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pembuatan aplikasi bukan berdasar atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Ibu Kota. Tapi, tujuannya untuk memastikan hak masyarakat yang terlibat dalam sebuah insiden kecelakaan terpenuhi.
"Jadi sebetulnya kita ingin masyarakat lebih paham hak-haknya mereka apabila mengalami kecelakaan. Sejauh mana penanganannya, lalu haknya dia apa di situ apa dia tersangka apa dia korban," kata Latif.