“Waktu itu sudah di lantai dua, saya gak tahu, bantu Richard aja waktu itu,” kata Ricky.
Sebagai informasi, Bharada E sempat diminta untuk membersihkan sejumlah barang milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak hanya Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf pun juga diminta untuk membersihkan barang Yosua.
Pada saat itu, yang menyuruh untuk membersihkan barang milik Brigadir Yosua saat itu yakni Putri Candrawathi. Putri meminta kepada ketiganya itu untuk menyemprotkan disinfektan ke barang milik Yosua untuk menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
Singkat cerita, Bharada E menyadari bahwa barang milik Yosua telah dikemas beberapa hari setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Bharada E mengatakan barang milik Yosua di rumah Ferdy Sambo sudah dipindahkan ke posko ajudan di rumah dinas Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau ternyata barang-barang almarhum ini sudah dipacking di karduskan. Lalu barang-barang itu diantar ke posko ajudan yang di Duren Tiga," ujar Bharada E di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 30 November 2022.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.