Antv –Polda Metro Jaya menggelar operasi Nila Jaya 2022 dalam kurun waktu 16 sampai 30 November 2022. Dalam operasi tersebut berhasil menangkap 278 orang pelaku penyalahgunaan narkoba baik itu pemakai, kurir, pengedar hingga bandar yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai dari pada produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Selain menangkap ratusan pelaku, polisi pun menyita berbagai macam barang bukti narkotika. Ada ganja, tembakau sintetis, ekstasi, sabu, hingga likuid sabu. Untuk sabu cair, yang disita ada 1,17 liter sabu cair.
Seperti diberitakan VIVA.co.id, atas perbuatannya ini, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Subsider Pasal 115 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka diancam pidana mulai dari penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati.
"Ada pula sabu seberat 13,07 kg, 147,22 kg ganja, 2.088 butir ekstasi, 229 butir obat berbahaya, 119,01 gram tembakau sintetis," katanya.