Kuasa Hukum Ortu Siswa SDN Pondok Cina 1 Bakal Laporkan Pemkot Depok

Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara.
Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara. (Foto : Antv-Melly Depok)

Antv –Kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1, Deolipa Yumara bakal melaporkan Pemkot Depok, Jawa Barat atas dugaan penelantaran anak dalam kisruh penggusuran SDN Pondok Cina 1.

Deolipa menduga Pemkot Depok melanggar pasal 76 A undang-undang perlindungan anak. Namun Deolipa belum membocorkan ke mana dan kapan laporan tersebut akan dilayangkan.

"Siapapun yang diduga melakukan (pelanggaran) UU perlindungan anak (yang dilaporkan). Bisa pak wali kotanya, bisa jajarannya, Kadisdiknya, bisa juga itu Satpol PP. Nah saksi juga bisa pak Gubernur jadi saksi," ujar Deolipa saat ditemui di SDN Pondok Cina 1, Jalan Margonda, Beji, Selasa (13/12/2022).

Pengaduan ini, katanya sudah direncanakan dalam waktu dekat dan segala sesuatunya sudah dipersiapkan sebagai laporan pengaduan. Menurutnya, dalam pasal 76 A undang-undang perlindungan anak sudah diatur di mana anak tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif, harus jauh dari kondisi psikis tertekan, dan jangan sampai terganggu fungsi sosialnya dan kesehatan mentalnya.

"Itu ada di pasal 76A undang-undang perlindungan anak. UU nomor 35 tahun 2014 di situ juga ada pasal pidananya, di mana hukumannya lima tahun. Nah itu kita kerjakan nanti sebagai bentuk laporan ke polisi," tuturnya.

"Rencananya (pelaporan) akan ke wilayah lokasi SD ini, bisa di Polsek Beji, Polres Depok, Polda Metro Jaya, atau Mabes Polri," tutupnya.