Antv – Pimpinan PT Ciubros Farma ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman atau tidak sesuai standar dalam memproduksi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) Penny K. Lukito usai mengawal pemusnahan ratusan ribu obat jenis sirup yang diproduksi PT Ciubros Farma di PT Wastec International Semarang Senin (12/12/2022). Meski demikian, Penny mengaku belum mengetahui siapa tersangka atau pimpinan dari PT Ciubros Farma.
“Jelas sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka tapi saya belum tahu siapa namanya. Sudah ditegakan, satu tersangka pimpinan perusahaan tersebut (PT Ciubros Farma) masih proses peradilan,” ujar Penny kepada awak media.
Penny menerangkan, tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
"Sekarang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung tentunya menjadi kasus pemidanaan yang sesuai dengan UU. BPOM juga punya otoritas untuk melakukan pemidanaan," terangnya.
Disisi lain, Penny menyebut bahwa BPOM juga telah mencabut izin produksi obat sirup PT Ciubros Farma atas tercemarnya obat ini. "Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," katanya.
Penny menambahkan, dari kasus ini pihaknya meminta agar produsen industri farmasi untuk mematuhi seluruh peraturan yang ada. Mulai dari proses produksi hingga pemasaran atau distribusi.