Antv –Kerjasama Polri dan Philipine National Police (PNP) sudah terjalin erat sejak tahun 2005, pasca kedua pimpinan kepolisian menandantangani Nota Kerjasama pada 11 November 2005.
Berawal dari pembahasan dalam kegiatan Aseanapol pada Mei 2005, diikuti dengan kunjungan kenegaraan Presiden SBY ke Manila pada Juni 2005, kemudian didiskusikan intensif oleh kedua delegasi.
Pada akhirnya naskah kerjasama yang concern terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara ditandatangani oleh Jenderal Polisi Sutanto, Kapolri ketika itu dengan PDG Arturo C. Lomibao, Kepala Kepolisian Nasional Filipina (PNP).
“Penandatanganan MoU pada November 2005 menjadi sejarah terbentuknya Philindo Police Joint Committee sebagai wadah kerjasama Polri-PNP untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan lintas negara dan pengembangan kapasitas. MoU bahkan telah diperbaharui pada Maret 2010 dan terakhir Juni 2017,” kata Brigjen Pol. Dedi Setyabudi, Kepala Biro Kerjasama SOPS Polri.
Secara struktural, Philindo Police Joint Committee memiliki 2 sub komite, yaitu Sub Committee on Operation (SCO) untuk mengkoordinir pertukaran informasi dan penanganan kejahatan lintas negara serta Sub Committee on Education and Training (SCET) untuk mengelola program-program pengembangan kapasitas seperti latihan bersama, kursus dan pendidikan pengembangan.
“Pertemuan delegasi Polri-PNP dalam kerangka Philindo Police Joint Committee ini sudah berlangsung 5 kali sejak 2008 dan 2012 di Bali, 2009 dan 2015 di Manila, terakhir 2017 di Jakarta,” jelas Dedi.
Maritime Law Enforcement Exercise atau Marlex, salah satu kegiatan latihan bersama Polri-PNP yang dikelola oleh SCET, juga telah diimplementasikan pertama sekali pada November 2009 di Manado, Sulawesi Utara.