Antv –Dua orang anggota komplotan kejahatan kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial AM (30 tahun) dan AS (18 tahun), ditangkap aparat kepolisian Polres Bangkalan Madura, Jawa Timur, di tempat persembunyianya, wilayah perbatasan Surabaya-Gresik.
Penggerebekan petugas dilakukan pada Jumat dini hari (9/12/2022), di rumah kost. AM ditangkap tanpa perlawanan.
Usai membekuk AM, petugas kemudian bergerak ke tempat persembunyian pelaku pengeksekusi kendaraan di lapangan, berinisial AS.
Saat ditangkap, AS nyaris kabur hingga petugas terpaksa menghadiahi paha kanan dengan timah panas alias ditembak.
"Rupanya AS, beraksi dilapangan tidak sendirian, ia ada temanya FA. dikejar ke tempat persebunyian FA. Rupanya FA sudah tidaka ada di lokasi dan kini masih dalam pengejaran anggota kami ( DPO )," ungkap AKBP. Wiwit Ari Wibisono, Kapolres Bangkalan Jumat (9/12/2022).
Komplotan melakukan aksinya di Desa Pamolangan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
"Kedua pelaku ditangkap. satunya (AM) sebagai Penadah dan satunya (FA) sebagai pemetik kendaraan (pengambil sepeda motor korban)," lanjutnya.
Menurut Wiwit, Kendaran yang telah berhasil dicuri, kemudian dijual oleh pelaku kepada penadah.
"Setelah barang curian terjual, hasil penjualan kendaraan tersebut, uangnya dibuat untuk berpesta sabu - sabu," tuturnya.
Sebelumnya, petugas telah menangkap pelaku pengedar narkoba. Namun pengedar yang ditangkap rupanya memiliki jaringan kepada Komplotan pencuri kendaraan bermoto tersebut.