Adapun bagi warga yang memiliki rumah rusak ringan diberikan Dana Stimulan sebesar 15 juta, rumah rusak sedang 30 juta dan 60 juta bagi pemilik rumah rusak berat. Dana tersebut akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri.
Sementara dana yang disalurkan tersebut adalah sebesar 40 persen yang sisanya akan ditransfer bertahap. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penggunaan Dana Stimulan tidak sesuai aturannya.
Baca Juga :